Komunitas Vape Se-Jawa Timur Tolak Revisi PP109/2012. Dinilai Melarang Pemakaian Vape
Komunitas vape (rokok elektrik) se-Jawa Timur menolak revisi Peraturan Perintah (PP) 109/2012. Karena revisi PP itu dinilai melarang pemakaian vape
Galang Tanda Tangan, Komunitas Vape Tolak Revisi PP109/2012
Suryatravel.com -Komunitas vape (rokok elektrik) se-Jawa Timur menolak revisi Peraturan Perintah (PP) 109/2012. Karena revisi PP itu dinilai akan melarang pemakaian vape.
Padahal, vape merupakan alternatif pilihan bagi perokok agar lebih aman bagi sekitar terutama perokok pasif.
Penolakan itu dilakukan 30 komunitas vape dengan menggalang tanda tangan di sebuah resto di Surabaya, Sabtu (30/11).
Komunitas itu berada di bawah Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI).
Juru Bicara APVI, Raymond Alexander Widjaya mengatakan, revisi PP109/2012 itu sangat merugikan pengguna vape.
"Kalau dilarang pun kami tetap pakai vape. Karena bagi kami ini alternatif," ujar Raymond.
Justru dengan dilarangnya penggunaan vape ini akan merugikan pemerintah sendiri.
Karena akan beredar vape-vape ilegal yang diproduksi dan dijual diam-diam tanpa cukai. Padahal potensi cukainya sangat besar.
"Tahun 2019 ini pemasukan dari cukai vape ini Rp 500 miliar lebih. Justru kalau ada regulasinya, diatur dengan baik maka bisa jauh lebih besar dari itu," tambah Raymond.
Dikatakan Raymond, sampai saat ini produsen vape yang ada di Indonesia ini sudah berbadan hukum. Tidak ada satu pun yang ilegal. Semua taat membayar pajak.